DEDEAK-SODAMOLEK.COM-Rote Ndao – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp668.625.770.

Dua tersangka tersebut masing-masing adalah JBM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AM sebagai pelaksana kegiatan. Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan fasilitas pengolahan ikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Rote Ndao, Rabu (27/8/2025) sore, menegaskan bahwa penanganan perkara ini hanyalah awal dari serangkaian kasus lain yang menunggu untuk diungkap.
“Nomor antrean padat ini,” ujar Febrianda, menggambarkan banyaknya laporan dan temuan kasus dugaan korupsi lain yang sedang menunggu proses hukum. Menurutnya, dengan keterbatasan jumlah personel, pihaknya harus bekerja ekstra untuk memenuhi tuntutan publik akan penegakan hukum yang tegas.
Ditahan 20 Hari di Lapas Ba’a
Untuk kepentingan penyidikan, JBM dan AM resmi ditahan di Lapas Kelas III Ba’a selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025. Keduanya dijerat dengan pasal primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kajari menegaskan, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru sesuai hasil pengembangan penyidikan. “Penanganan perkara ini bagian dari komitmen Kejari Rote Ndao untuk menuntaskan kasus korupsi hingga ke akar-akarnya,” kata Febrianda.
Kasus UPI yang semestinya memberi manfaat bagi peningkatan pengolahan hasil perikanan nelayan, kini justru menyeret pejabat daerah ke meja hijau.
(sumber : RoteOnlineNews.id)