Menu

Dark Mode
RAY RANGKUTI: PRABOWO PRESIDEN YANG PALING BANYAK MENAHAN AKTIVIS Suara Rakyat “Ditertibkan”, Alarm Bahaya Bagi Demokrasi DUKUNGAN PADA SAIFUL MUJANI MENGALIR DARI CIPUTAT Kebangkitan yang Membarui Pengharapan (Renungan dari 1 Petrus 1:3–12) Kontroversi Pernyataan Jusuf Kalla “Problem Interpretasi Agama” LAYANAN DIFABEL VS TIANG LAMPU JALAN

SOSIAL dan KEMASYARAKATAN

Layanan Difabel Terkendala Infrastruktur, Guiding Block “Menabrak” Tiang Lampu di Kupang

badge-check


					Layanan Difabel Terkendala Infrastruktur, Guiding Block “Menabrak” Tiang Lampu di Kupang Perbesar

Dedeak-Sodamolek.Com,Kupang — Keluhan warga terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas netra mencuat di Kota Kupang. Guiding block (jalur pemandu) yang dipasang di trotoar Jalan Eltari dilaporkan justru terhalang tiang lampu jalan, papan nama, hingga fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Temuan ini terungkap setelah penelusuran langsung di lokasi. Di sepanjang trotoar Jalan El Tari, sejumlah guiding block terlihat tidak berfungsi optimal karena terputus oleh keberadaan tiang lampu jalan yang berdiri tepat di jalur tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan trotoar tersebut merupakan proyek Pemerintah Kota Kupang dengan anggaran sekitar Rp4,5 miliar dari APBD. Proyek ini juga disebut telah mendapat asistensi teknis dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar teknis. Guiding block yang seharusnya menjadi alat bantu mobilitas bagi penyandang disabilitas netra justru menjadi tidak efektif karena terhalang infrastruktur lain.

Secara regulasi, pemasangan fasilitas di trotoar telah diatur dalam berbagai ketentuan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Sementara itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 mengharuskan trotoar bebas dari hambatan fisik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas yang aksesibel, layak, dan tanpa diskriminasi bagi kelompok rentan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, dilakukan koordinasi dengan pihak BPJN NTT. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penyesuaian teknis, termasuk kemungkinan pemindahan tiang lampu agar tidak mengganggu jalur pejalan kaki, khususnya penyandang disabilitas.

Namun, Pemerintah Kota Kupang menyatakan bahwa pemindahan tiang lampu tidak dapat dilakukan secara cepat. Pertimbangan estetika kota serta mekanisme penganggaran menjadi alasan utama. Perubahan infrastruktur, menurut pemerintah daerah, harus melalui proses perencanaan dan penganggaran pada tahun berikutnya.

Isu ini pun sempat menjadi sorotan media dan memicu beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian warga mendukung perbaikan fasilitas bagi penyandang disabilitas, namun tidak sedikit yang mempertanyakan prioritas pembangunan, termasuk membandingkannya dengan penertiban pedagang kaki lima di trotoar.

Menanggapi hal tersebut, ditegaskan bahwa penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas merupakan amanat undang-undang dan bagian dari pelayanan publik yang inklusif. Hak atas aksesibilitas berlaku bagi semua warga, termasuk kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Setahun berselang, solusi yang diambil bukanlah memindahkan tiang lampu, melainkan mengubah jalur guiding block agar menghindari hambatan tersebut. Jalur pemandu dibuat berbelok tajam di sekitar tiang lampu.

 

Meski dinilai lebih efisien dari sisi anggaran, efektivitas solusi ini bagi penyandang disabilitas masih menjadi pertanyaan.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam mewujudkan pembangunan kota yang inklusif. Selain perencanaan yang matang dan kepatuhan terhadap regulasi, diperlukan komitmen pemerintah serta dukungan masyarakat agar fasilitas publik benar-benar dapat diakses oleh semua kalangan.

 

(sumber : Fb Darius Beda Daton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

16 Januari 2026 Memperingati Sejumlah Hari Penting, dari Isra Miraj hingga Hari Remaja Baik Nasional

16 January 2026 - 12:42 WITA

Isra Miraj 2026 Diperingati 27 Rajab 1447 Hijriah, Jatuh pada 16 Januari

16 January 2026 - 12:17 WITA

Persidangan Sinode Istimewa III GMIT 2025 Tetapkan 57 Pokok Ajaran Baru

9 October 2025 - 18:58 WITA

Trending SOSIAL dan KEMASYARAKATAN