Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

Hukum

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mengalami Kekerasan oleh Satpam dalam Aksi Menuntut Transparansi Pemilwa

badge-check


					Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mengalami Kekerasan oleh Satpam dalam Aksi Menuntut Transparansi Pemilwa Perbesar

PRESS RELEASE

Jakarta, 16 Desember 2023 – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta mengalami kekerasan fisik yang disebabkan oleh satpam
kampus dalam aksi protes mereka terhadap ketidaktransparan penyelenggaraan
Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) di kampus, pada hari Jumat, 15 Desember 2023.

Aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa, termasuk Dewan Eksekutif Mahasiswa
UIN Jakarta, Serikat Mahasiswa Bertindak, dan beberapa perwakilan mahasiswa dari
berbagai fakultas, adalah respons terhadap dugaan manipulasi dan gangguan yang
terjadi dalam proses Pemilwa.

Menurut informasi yang diambil dari sosial media Instagram LPM Institute, dari 47 calon Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), 30 diantaranya dinyatakan aklamasi, sedangkan dari 11 calon Dewan Mahasiswa
(Dema) Fakultas, 8 diantaranya juga aklamasi.

Mahasiswa menyatakan bahwa penyelenggara pemilwa, khususnya KPM dan BPPM, diduga banyak menggagalkan berkas karena adanya intervensi dari pihak eksternal yang tidak terkait dengan penyelenggaraan. Sejumlah mahasiswa juga mengkritik pemilwa sebagai bukan pesta demokrasi, melainkan pesta aklamasi.

Aksi protes yang dimulai dari siang hari berlangsung damai, namun malam harinya
menjadi ricuh ketika sekelompok mahasiswa dari luar kampus mengaku ingin menyelamatkan teman mereka yang disandera. Menurut korban, keamanan kampus bersikap represif dan arogan, mengusir mahasiswa dari kampus dengan kekerasan.

Dalam insiden tersebut, empat mahasiswa dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik.
Salah satu korban, Syahrul, menyaksikan aksi semena-mena dari satpam yang
bahkan membawa benda tumpul untuk memukuli mahasiswa. “Saat itu saya ingin
melerai pertikaian antara dosen dan satpam di lobi tarbiyah tapi malah menjadi bulan bulanan oleh pihak keamanan,” ujar Syahrul.

Ia dan rekan-rekannya kini telah dibawa
ke rumah sakit untuk perawatan dan berencana menindaklanjuti kejadian tersebut melalui jalur hukum.

Dari kronologi yang diperoleh, satpam diduga mendapatkan instruksi dari pimpinan
untuk menjaga kampus, sebagai respons atas aksi mahasiswa sebelumnya yang menahan mobil dinas Rektorat guna meminta klarifikasi rektor terkait tuntutan transparansi Pemilwa. Pasca-insiden, wakil rektor 2 dan 3 melakukan mediasi di polsek, namun korban menolak dan memilih melanjutkan prosedur secara hukum.

Malam harinya, mobil polisi turut mengamankan situasi sekitar kampus, menunjukkan intensitas ketegangan yang tinggi. Mahasiswa bersikeras untuk terus menuntut keadilan dan transparansi, sambil mengecam kekerasan yang mereka alami sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Mahasiswa juga menyatakan bahwa mereka akan tetap memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum dan mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki insiden tersebut dengan serius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

UPI yang Tak Pernah Selesai – Ketika Rp668 Juta Hilang di Tengah Laut Korupsi

27 August 2025 - 18:47 WITA

Kejari Rote Ndao Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek UPI 2023, Kajari: “Nomor Antrean Padat”

27 August 2025 - 18:35 WITA

Kejari Rote Ndao Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek UPI 2023

27 August 2025 - 18:20 WITA

MEMORIA PASSIONIS PERJUANGAN ORANG PINGGIRAN ( JALAN RATAPAN PERDAGANGAN ORANG NTT — 2018)

29 March 2025 - 00:49 WITA

Polda NTT PTDH Empat Anggotanya

26 March 2025 - 15:14 WITA

Trending on Hukum