Hari Selasa (26/08) Pukul 14.30 Wita, Tim Ombudsman NTT menemui Bupati Kupang Yosef Lede di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut dalam rangka silaturahmi dan koordinasi tugas-tugas pengawasan yang dilakukan Ombudsman NTT di Kabupaten Kupang. Kepada Bupati Kupang saya menyampaikan beberapa hal, pertama; saya menyampaikan apresiasi atas berbagai gebrakan Bupati Kupang dalam rangka menegakan disiplin ASN dan Sidak di berbagai unit layanan guna memastikan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Upaya Bupati Kupang tersebut dapat mencegah atau mengurangi keluhan masyarakat terkait layanan publik baik yang disampaikan kepada pengawas internal maupun eksternal.

Kedua; Kabupaten Kupang dan Ombudsman NTT telah menandatangani MoU bersama pada akhir Desember 2021 dengan ruang lingkup kerja sama antara lain berupa koordinasi penanganan laporan masyarakat. Untuk itu saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terbangun selama ini hingga berbagai pengaduan masyarakat bisa diselesaikan bersama-sama unit layanan yang dilaporkan. Jika pengaduan tersebut tidak mendapat penyelesaian dari unit layanan, kami akan menyampaikan kepada bupati untuk atensi tindak lanjut.
Ketiga; Ombudsman RI akan kembali melakukan penilayanan penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini. Untuk itu Kabupaten Kupang akan diwakili oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial. Hasil penilayan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada bupati sebagai bahan evaluasi perbaikan pelayanan.
Keempat; kami juga menyampaikan apresiasi atas upaya Bupati Kupang memperbaiki layanan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang. Dinas ini kerap menjadi objek komplain dalam pelayanan rekomendasi Pengeluaran Ternak khusus yang berat sapi yang belum mencapai 275 kg sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kelima; kami telah mengunjungi Kantor Pengujian Kendaraan Kabupaten Kupang dan memastikan bahwa pengujian kendaraan di Kabupaten Kupang masih berbayar berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024.
Untuk itu kami menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas; PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak sarang Burung Walet, Opsen PKB; dan Opsen BBNKB. Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana tersebut di atas. Khusus dinas perhubungan tidak diperkenankan lagi pengujian kendaraan bermotor dan terminal memasang tarif pelayanan seperti tahun sebelumnya. Yang boleh dipungut adalah jasa parkir.
Dinas Perhubungan dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten/kota tidak diperkenankan lagi memasang tarif pelayanan pengujian kendaraan bermotor sejak bulan Januari 2024. Kami minta pungutan tersebut dikaji kembali agar tidak melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah.
Terhadap berbagai informasi tersebut, Bupati Kupang Yosef Lede menyambut baik kerja sama yang telah terjalin selama ini dan mempersilahkan Ombudsman NTT untuk berkoordinasi dengan seluruh unit layanan lingkup Kabupaten Kupang kapan saja. Semua pengawasan tentu bermaksud baik dan bermuara pada perbaikan layanan. Bagi yang tidak mau berubah mari kita sikat sama-sama.
Bupati Kupang juga menyampaikan telah melakukan berbagai upaya keras agar ASN disiplin dan melakukan tugas dengan benar tanpa penyimpangan. Untuk itu dirinya kerap melakukan sidak dan masuk dalam semua grup whatsAap unit layanan untuk memonitor bahwa pelayanan publik telah berjalan dengan baik. Mengenai tarif pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Bupati Kupang menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum untuk melihat kembali larangan pungutan pengujian kendaraan sebagaimana perintah undang-undang dan peraturan pemerintah. Terima kasih kepada Bupati Kupang dan seluruh jajaran atas pertemuan ini, semoga bermanfaat.