Menu

Dark Mode
Salus Populi Suprema Lex Esto: Bupati Rote Ndao Tegaskan Keselamatan Rakyat Lewat Penguatan Layanan Puskesmas Liverpool Bungkam Marseille 3-0 di Velodrome, Selangkah Lagi ke 16 Besar Liga Champions AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers 16 Januari 2026 Memperingati Sejumlah Hari Penting, dari Isra Miraj hingga Hari Remaja Baik Nasional Isra Miraj 2026 Diperingati 27 Rajab 1447 Hijriah, Jatuh pada 16 Januari Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – ‘Vonis bersalah membuat orang takut bicara’

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Periode 2020 – 2025

badge-check

TAKLALE.Com-Jakarta, Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus Kiik memimpin Partai Adil Makmur (PRIMA) Periode 2020 – 2025. Agus Jabo Priyono menjabat sebagai Ketua Umum dan Dominggus Oktavianus Kiik menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

Partai Adil Makmur (PRIMA) dideklarasikan pada tanggal 1 Juni 201 di Gedung Usmar Ismail bertepatan dengan Hari Pancasila sekaligus mengumumkan pengurusnya

Adapun susunan lengkap Pengurus Partai Adil Makmur Periode 2020 – 2025 sebagai berikut :

Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP)

R Gautama Wiranegara

Ketua Umum

Agus Jabo Priyono

Sekretaris Jenderal

Dominggus Oktavianus Kiik

Bendahara Umum

Diena Charolin Mondong

Wakil Ketua Umum

1. Alif Kamal

2. Maaruf Asli Bhakti

3. Wahida Baharuddin Upa

Wakil Sekretaris Jenderal

1. Rini Hartono

2. Surya

Wakil Bendahara Umum

1. Minaria Christyn Simarmata

2. Kelik Ismunanto

Juru Bicara

1. Farhan Abdillah Dalimunthe

2. Rintis Yulianah

3. Samsudin Saman

4. Fentia Budiman

5. Arkilaos Baho

6. Intan Nurbakti

7. Mesak Habary

(sumber Panitia Deklarasi Partai Rakyat Adil Makmur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers

20 January 2026 - 23:50 WITA

Trending Post PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM