Menu

Dark Mode
Ketika Istana Negara Tenggelam Lolos Dramatis, Persekota Dapat Suntikan Semangat dari Serena Francis Perserond Akhiri Perjuangan di ETMC XXXIV dengan Kepala Tegak KIPP Indonesia Tetapkan Dewan Presidium Nasional dan Majelis Nasional Periode 2025-2030 AJI Desak Media Massa Tidak Diskriminatif terhadap Minoritas Gender dan Seksual di Lombok PSK Kabupaten Kupang Tundukkan Perserond Rote Ndao 2–0 di ETMC XXXIV Ende

TAKLALE NEWS

PRIMA Minta KPU Beri Kelonggaran Waktu Pengisian SIPOL

badge-check

Taklale.Com-Jakarta, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kelonggaran waktu pengisian Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi parpol yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024.

Wakil Sekretaris Jenderal PRIMA, Anshar Manrulu mengatakan, waktu 40 hari yang diberikan dalam pengisian data dan dokumen yang mencapai sekira 780 ribu basis data hanya akan mempersulit bukan hanya partai baru, melainkan semua partai politik.

“Jika itu tidak bisa karena alasan tahapan yang sudah berjalan, maka solusi bijak harusnya lebih menyederhanakan,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/6).

Selain itu, Anshar juga menyayangkan sampai saat ini belum terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur terkait detail pendaftaran maupun pengisian data administrasi yang harus dilakukan oleh parpol.

“Belum adanya kepastian aturan teknis itu membuat parpol kebingungan,” katanya.

Anshar menuturkan, PRIMA jauh-jauh hari sudah melakukan pengisian data internal berbasis aplikasi yang disesuaikan dengan ketentuan pengisian SIPOL dalam pemilu 2019 lalu.

Lantaran belum ada aturan yang jelas, lanjut dia, hal ini menjadi persoalan tersendiri ke depannya. Sebab, sebelumnya KPU dalam agenda sosialisasi telah memastikan bahwa komponen pengisian SIPOL untuk Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Ia menyontohkan, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 9 ayat 1 huruf (f) masih memungkinkan penggunaan surat keterangan domisili bagi anggota sebagai pengganti KTP. Sementara dalam SIPOL saat ini, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi.

“Jika memang teknis pengisian SIPOL acuannya sekarang masih menggunakan PKPU lama, karena belum ada yang baru, baiknya di samakan saja dengan SIPOL pemilu lalu,” tukasnya.

Ia juga menegaskan bahwa SIPOL hanya alat bantu yang tujuannya untuk mempermudah kerja dan verifikasi partai politik. Bukan malah menyulitkan partai politik dalam proses pendaftaran.

“Jangan sampai persoalan administrasi justru mengebiri hak politik rakyat,” tutupnya. (Sumber PRIMA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Vikaris GMIT : Setia dan Profesional

7 November 2025 - 10:31 WITA

Trending Post TAKLALE NEWS