Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

Politik

PRIMA Minta Partisipasi Publik dalam RUU TPKS

badge-check


					PRIMA Minta Partisipasi Publik dalam RUU TPKS Perbesar

Jakarta – Taklale.Com, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Menurut PRIMA, keputusan ini adalah keputusan yang dinantikan serta diperjuangkan oleh Gerakan Perempuan dan para korban kekerasan seksual selama tujuh tahun terakhir.

Pengesahan tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Januari 2022. Persetujuan diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

Juru Bicara PRIMA Bidang Perempuan dan Kesejahteraan Sosial, Minaria Christyn, mengatakan saat ini kita tengah menghadapi kondisi darurat kekerasan seksual, yang ditandai dengan lonjakan jumlah laporan dan kompleksitas kasus yang menimpa perempuan dan anak-anak.

“Kasus-kasus seperti korban kekerasan seksual yang bunuh diri di Jawa Timur, atau juga pemerkosaan terhadap anak-anak di institusi pendidikan dasar baru-baru ini, sangat memukul kita semua. Itu mengapa RUU TPKS menjadi tumpuan para korban kekerasan seksual untuk mendapat perlindungan dan keadilan,” urai Minaria, Selasa (18/01) kepada awak media.

Selain itu, PRIMA mendorong pemerintah segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan menyusun draft sandingan DIM (Daftar Inventarisasi masalah) RUU TPKS versi pemerintah yang akan diberikan kepada DPR.

Minaria juga meminta agar DPR RI dan Pemerintah tetap membuka ruang bagi partisipasi publik yang akan memberikan saran dan masukan. Ini untuk memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban atas keadilan dan pemulihan, serta menguatkan keterhubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan.

“Terakhir, PRIMA sebagai partainya rakyat biasa yang peduli pada isu perempuan mengajak rakyat Indonesia, organisasi kemasyarakatan dan kelompok rentan lainnya untuk terus mengawal dan berpartisipasi dalam proses pembahasan hingga RUU TPKS ini disahkan menjadi Undang-Undang,” tegas Minaria.

Sumber Berita : PRIMA

(Foto : Juru Bicara PRIMA Bidang Perempuan dan Kesejahteraan Sosial, Minaria Christyn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PDIP Umumkan Struktur DPP 2025–2030, Megawati Kembali Pimpin dan Rangkup Jabatan Sekjen

2 August 2025 - 18:38 WITA

Simson Polin Reses dengan Pendeta GMIT di Teritori Rote Ndao

15 July 2025 - 13:49 WITA

Daftar Lengkap Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

20 October 2024 - 23:32 WITA

Selamat Tinggal Jokowi, Selamat Tinggal Cita-Cita Republik?

2 August 2024 - 03:24 WITA

PIS DUKUNG PEMERINTAH INDONESIA WUJUDKAN KEMERDEKAAN PALESTINA

14 May 2024 - 11:04 WITA

Trending on Politik