Menu

Dark Mode
Salus Populi Suprema Lex Esto: Bupati Rote Ndao Tegaskan Keselamatan Rakyat Lewat Penguatan Layanan Puskesmas Liverpool Bungkam Marseille 3-0 di Velodrome, Selangkah Lagi ke 16 Besar Liga Champions AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers 16 Januari 2026 Memperingati Sejumlah Hari Penting, dari Isra Miraj hingga Hari Remaja Baik Nasional Isra Miraj 2026 Diperingati 27 Rajab 1447 Hijriah, Jatuh pada 16 Januari Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – ‘Vonis bersalah membuat orang takut bicara’

TAKLALE KLIPING dan REPORTASE

SIKAP DPP PRIMA TERHADAP PUTUSAN BAWASLU RI DAN SIKAP LANJUTAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

badge-check

Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) telah menerima Salinan putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

Dalam putusan itu, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu yang mencederai
hak politik/hak konstitusional Partai PRIMA.

Atas putusan itu, DPP PRIMA menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. PRIMA akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut.

Gugatan PRIMA kepada Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa PRIMA sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU RI juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

Sejak awal, gugatan yang dilayangkan oleh PRIMA ke PN Jakarta Pusat adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu. Putusan Bawaslu RI ini
menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh PRIMA bertujuan untuk mencari keadilan, yaitu; membuka kembali kesempatan PRIMA untuk menjadi parpol peserta Pemilu; dan membantah tudingan beberapa pihak bahwa PRIMA ingin menunda Pemilu.

Terakhir, kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA. Kami sudah berupaya mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional.

Terima Kasih.

Jakarta, 21 Maret 2023
Dominggus Oktavianus
Sekretaris Jenderal DPP PRIMA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – ‘Vonis bersalah membuat orang takut bicara’

15 January 2026 - 19:57 WITA

Trending Post TAKLALE KLIPING dan REPORTASE