Menu

Dark Mode
Salus Populi Suprema Lex Esto: Bupati Rote Ndao Tegaskan Keselamatan Rakyat Lewat Penguatan Layanan Puskesmas Liverpool Bungkam Marseille 3-0 di Velodrome, Selangkah Lagi ke 16 Besar Liga Champions AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers 16 Januari 2026 Memperingati Sejumlah Hari Penting, dari Isra Miraj hingga Hari Remaja Baik Nasional Isra Miraj 2026 Diperingati 27 Rajab 1447 Hijriah, Jatuh pada 16 Januari Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – ‘Vonis bersalah membuat orang takut bicara’

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Amandemen Adalah Langkah Konstitusional

badge-check

oleh: SAIFUL MUJANI*

Amandemen adalah langkah konstitusional. Tapi amandemen soal apa dan tujuannya untuk apa? Ukurannya adalah apakah amandemen yang dilakukan akan memperkuat sistem politik kita atau tidak: memperkuat demokrasi atau tidak. Apakah amandemen yang dilakukan akan memperkuat demokrasi presidensial kita atau tidak?

Kenapa demokrasi presidensial? Karena demokrasi parlementer sudah gagal. Demokrasi MPR-isme juga gagal dalam menciptakan stabilitas politik dan kemudian gagal dalam pembangunan.

Pengalaman gagal demokrasi parlementer 1945-1959.
Pengalaman gagal MPR-isme 1959-1966.
Pengalaman MPRS-isme otoritarian Orde Baru.
Pengalaman MPRS-isme demokratis 2001, Gus Dur jatuh.

Dengan segala plus minusnya, demokrasi presidensial 2004 – sekarang membuat politik cukup stabil, pembangunan lumayan berjalan.

Mau mengubah ini dengan memperlemah demokrasi presidensial? Lewat peran MPR yang diperkuat dengan GBHN? Melalui peran MPR memilih presiden? No way.

Mengapa GBHN memperlemah demokrasi presidensial? Mengapa memilih presiden oleh MPR memperlemah demokrasi presidensial?

Hakekat demokrasi presidensial adalah: presiden dipilih langsung oleh rakyat, presiden diberi mandat langsung oleh rakyat untuk menjadi pemimpin eksekutif, untuk membuat dan menjalankan program yang dijanjikan dalam kampanye, dengan masa berkuasa yang fixed. Presiden setara dengan DPR dan DPD karena sama-sama dipilih rakyat, ketiganya tidak boleh saling menjatuhkan.

Kalau MPR membuat GBHN yang harus dipatuhi presiden, maka MPR di atas presiden dan itu menyalahi demokrasi karena mandat yang diberikan rakyat kepada anggota MPR setara dengan mandat yang diberikan kepada presiden. Tidak boleh ada yang lebih berwenang menurut dasar demokrasi mereka.

Kalau presiden dipilih MPR, maka itu menyalahi prinsip demokrasi presidensial karena presiden bergantung pada MPR. GBHN dan pemilihan presiden oleh MPR itu mengubur demokrasi presidensialisme kita yang dalam sejarah terbukti lebih baik dari parlementarisme maupun MPR-isme.

Amandemen untuk menghidupkan GBHN dan peran MPR memilih presiden harus dilawan!


*Guru Besar Ilmu Politik Fisip UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers

20 January 2026 - 23:50 WITA

Trending Post PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM