Menu

Dark Mode
NV Casino online – przegląd kasyna online i jego funkcji NV Casino online – licencja i wiarygodność kasyna Online Casino Bet-Match a Magyar Piacon – Játékszolgáltatók és Elérhető Kategóriák Real pulga o‘ynash mumkin bo‘lgan onlayn kazinolar O‘zbekistonda Vavada online casino w Polsce – metody płatności Kasino Mostbet v České republice – zákaznická podpora

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

PRIMA Duga Pemerintah Terlibat dalam Bisnis Tes PCR

badge-check

PRIMA Duga Pemerintah Terlibat dalam Bisnis Tes PCR Perbesar

Jakarta-Taklale.Com, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menduga pemerintah terlibat dalam bisnis layanan tes polymerase chain reaction (PCR) yang digunakan sebagai metode pemeriksaan virus SARS Co-2 (Covid-19).

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal mengatakan, dugaan itu muncul lantaran pemerintah seperti sengaja tidak mengintervensi harga tes PCR sejak awal.

Tidak hanya itu, lanjut dia, pemerintah juga terkesan melakukan pembiaran atas melambungnya harga tes PCR waktu awal-awal Covid-19 masuk ke Indonesia.

“Bisa jadi pemerintah ikut terlibat dan mengambil keuntungan dalam bisnis ini,” ungkap Alif dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah akan menurunkan harga tes PCR 300 ribu rupiah.

Saat awal-awal pandemi, biaya tes PCR di Indonesia berada pada kisaran 900 rb rupiah sampai 1 juta rupiah ke atas.

Kemudian, Agustus lalu, karena banyak mendapat kritikan dari masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR menjadi 495 ribu rupiah sampai 525 ribu rupiah.

Alif menuding, terkait dengan ketidakpastian harga tes PCR ini ada kebohongan yang sistematis. Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah mengetahui hal ini namun mereka hanya diam dan terkesan melegalkan kebohongan itu.

“Terkait PCR, ada kebohongan yang sepertinya dilegalkan dan diketahui oleh pemerintah,” imbuhnya.

Alif menuturkan, masyarakat juga dibuat bingung dengan ketidakpastian masa berlaku tes PCR. Sebelumnya, batas waktu PCR hanya 2 x 24 jam. Namun, saat ini masa berlaku tes PCR berubah menjadi 3 x 24 jam.

“Soal tenggang waktu yang diberikan untuk melakukan penerbangan juga membingungkan dari 2 x 24 jam jadi 3 x 24 jam,” tuturnya.

Foto : jatengprov.go.id

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

Badan Kehormatan DPRD TTU Diminta Segera Menuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD dalam Kasus Intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni

24 July 2026 - 07:50 WITA

Bupati Rote Ndao Fokus Perkuat Ketahanan Pangan, Kolaborasi Pembangunan, dan Pemberdayaan Generasi Muda

21 July 2026 - 23:34 WITA

Bupati Rote Ndao Tinjau Gudang Bulog, Dorong Peningkatan Penyerapan Gabah dan Status Bulog Rote Ndao

21 July 2026 - 22:59 WITA

Trending PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM