Menu

Dark Mode
Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

SPIRITUALITAS dan PLURALISME

KETUA PIS ADE ARMANDO KECAM PEMBUBARAN KEGIATAN KEAGAMAAN JEMAAT AHMADIYAH DI PONOROGO

badge-check


					KETUA PIS ADE ARMANDO KECAM PEMBUBARAN KEGIATAN KEAGAMAAN JEMAAT AHMADIYAH DI PONOROGO Perbesar

SIARAN PERS
PERGERAKAN INDONESIA UNTUK SEMUA (PIS)

Jakarta, 25 Januari 2023

Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, mengecam pembubaran kegiatan keagamaan yang diselengarakan Jemaat Ahmadiyah di Ponorogo, Jawa Timur.

“PIS percaya setiap kelompok agama apapun berhak untuk menyelengarakan kegiatan keagamaan sebagai bagian dari upaya menjalankan ajaran agama yang diyakini. Hak-hak tersebut dijamin dalam konstitusi. Pihak mana pun tidak berhak menguranginya. Pemerintah harus secara tegas menjamin hak konstitusional setiap warga tersebut,” kata Ade pada Rabu, 25 Januari 2023 di Jakarta.

Video pernyataan Ade Armando bisa disimak di sini: https://youtu.be/IGJH4_f5DOo

Sebelumnya dikabarkan upaya pembubaran kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah di Telaga Ngebel, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, pada 5 Januari 2023. Pembubaran itu dimotori sejumlah kelompok intoleran, seperti MUI Ponorogo, sekelompok tokoh masyarakat, Camat Ngebel, perwakilan ormas, dan lainnya.

Kelompok- kelompok sipil intoleran ini berkolaborasi untuk menekan panitia membatalkan kegiatan tersebut dengan landasan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah dan Fatwa MUI tentang Ahmadiyah. Akibat tekanan ini, kegiatan Jalsah Salanah dilarang diselenggarakan.

Lebih jauh, kepala desa Gondowido sekaligus pemilik penginapan dipaksa untuk tidak memberikan izin kegiatan Jalsa Salanah di sana. Bahkan semua hotel di Ngebel dipaksa untuk membatalkan semua pesanan hotel peserta. Esok harinya, 6 Januari 2023, pasukan polisi datang dengan 1 mobil besar untuk memastikan kegiatan Jalsah tidak dilaksanakan.

Jalsa Salanah adalah kegiatan pengajian tahunan Jemaah Ahmadiyah. Kegiatan itu sama sekali tidak berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan negara, mengingat Jemaah Ahmadiyah selama ini fokus mempromosikan nilai-nilai Islam tentang perdamaian, keadilan, persatuan umat manusia, dan cinta tanah air.

“Kasus ini menunjukkan hak kebebasan beragama masih belum kunjung ditegakkan di Indonesia. Penindasan terhadap Jemaat Ahmadiyah masih terus berlangsung,” kata Ade.

Sebelumnya, masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, dikabarkan disegel pada tahun lalu dan menjadi isu nasional. Apa yang terjadi ini tidak bisa dilepaskan dari SKB 3 Menteri tahun 2008 terkait Ahmadiyah.

Aturan itu melarang Jemaat Ahmadiyah menyebarkan ajaran keagamaannya yang dianggap menyimpang dari ajaran yang diyakini mayoritas muslim dan melarang menyelenggarakan kegiatan terkait itu.

Aturan itu jelas menjadi sumber hukum yang diskriminatif terhadap Jemaat Ahmadiyah. Dan aturan itu kerap menjadi instrumen kelompok intoleran untuk menekan dan menindas Jemaat Ahmadiyah, dengan atau tanpa tangan aparat negara.

“PIS mengimbau agar aturan itu tidak boleh dibiarkan berlaku lebih lama lagi. Aturan itu jelas-jelas melanggar konstitusi yang menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan semua warga,” tegas Ade.

Ade juga menyinggu pidato Presiden Jokowi di hadapan bupati dan walikota se-Indonesia. Dalam kesempatan itu presiden menegur soal kebebasan beragama dan beribadah bagi semua warga yang dijamin konstitusi.

Presiden juga mengingatkan konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Teguran dan peringatan presiden itu juga ditujukkan ke pimpinan beberapa lembaga daerah yang menjadi partner kepala daerah, mulai dari kapolda, kapolres, pangdam, dandim, sampai kajari, dan kajati.

“PIS mendesak sanksi yang keras diberikan kepada kepala daerah dan pimpinan lembaga di daerah yang melanggar konstitusi agar ada efek jera di kemudian hari,” ujar Ade. “Semoga penindasan terhadap jemaat Ahmadiyah di Indonesia bisa benar-benar diakhiri”.

–AKHIR SIARAN PERS–

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jemaat GMIT Batu Karang Kuanino Kupang teguhkan 47 orang Anggota Sidi

6 April 2025 - 09:23 WITA

Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Mgr. Petrus Turang Meninggal

4 April 2025 - 07:59 WITA

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI: TOLAK PENANDATANGANAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (PKUB)

17 October 2024 - 19:43 WITA

BERSAKSI DALAM PIMPINAN ROH KUDUS (KISAH PARA RASUL 2:1-21)

19 May 2024 - 21:17 WITA

Sang Emeritus

10 May 2024 - 13:03 WITA

Trending on BUKAN ORANG BIASA