(Catatan: Darius Beda Daton)
Dalam berbagai kasus yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN), saya kerap menempatkan diri menjadi tempat menyampaikan keluhan/curhat. Entah saya yang bertanya kepada mereka atau mereka yang menyampaikan keluhan kepada saya. Sebagai pelayan masyarakat, saya menyediakan waktu 24 jam untuk menerima keluhan/curhat dari siapa pun dan kapan saja. Jika saya belum tidur, pasti saya menjawab curhatan mereka. Saya juga memajang nomor kontak pribadi di beberapa titik instansi pemerintah yang ramai dikunjungi dan di media sosial agar mudah dihubungi warga. Karena itu tidak jarang saya berkomunikasi dengan mereka pada tengah malam atau dini hari. Ada dua hal yang kerap menjadi materi curhat para ASN di NTT adalah, pertama; mutasi dan promosi pegawai yang tidak melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Diduga ada tim-tim bayangan yang bekerja di luar mekanisme Baperjakat. Akibatnya banyak mutasi dan promosi pegawai yang asal comot sehingga tidak mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal Baperjakat adalah badan resmi yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dalam/dari jabatan struktural maupun fungsional. Fungsinya krusial untuk menjamin objektifitas dan kualitas karier ASN. Kedua; perintah atasan yang tidak mempertimbangkan telaahan staf yang diajukan. Akibatnya perintah pimpinan menjadi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tetapi ASN kita tidak mempunyai pilihan lain selain melaksanakan perintah atasan. Sehingga dicarilah berbagai jalan dan alasan pembenar untuk melaksanakan perintah yang salah tersebut. Saya sering bertanya kepada mereka, mengapa menempuh langkah itu atau kenapa tidak menolak perintah itu karena telah ada peraturan perundangan yang mengatur. Kepada saya selalu dijawab bahwa hal itu adalah diskresi pimpinan. Kami sudah menyampaikan telaahan staf tetapi tidak digubris. Padahal diskresi itu ada syarat dan ruang lingkupnya. Diskresi hanya bisa digunakan dalam hal jika peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Bukan asal pukul rata. Sebab jika sudah menyimpang dan menjadi masalah hukum, ASN selalu menjadi sasaran empuk digebuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Yang memberi perintah malah tidak diapa-apakan.
***
Terhadap dua hal yang kerap menjadi curhatan ASN di NTT tersebut, saya mengutip kembali tulisan Perdhana Ari Sudewo dalamΒ Kompasiana.com berikut ini. “Saya ingin bekerja dengan benar, tapi kalau saya tidak ikuti atasan, saya bisa dicopot. Saya ingin melindungi tim saya, tapi saya sendiri tidak cukup kuat. Saya bukan tidak punya niat, saya hanya tidak tahu bagaimana..dst.” Kalimat semacam ini meski jarang diucapkan, diyakini mengisi kepala ASN dan pimpinan unit kerja dalam birokrasi kita hari ini, khususnya para ASN yang masih kerja dengan hati dan niat yang tulus untuk mengabdi. Menjadi ASN di lingkungan pemerintahan hari ini bukan sekadar soal jabatan mentereng atau gagah-gagahan dan status sosial. Ia adalah peran yang penuh tekanan psikologis, tuntutan moral, ada harapan dan juga ekspektasi yang seringkali tidak realistis, juga dihadapkan pada situasi yang tidak pasti. Di satu sisi, ASN dituntut loyal pada atasan, menerjemahkan kebijakan dan arahan ke dalam aksi nyata di lapangan, menjaga harmoni, dan tidak menyimpang dari “garis komando”. Di sisi lain, mereka juga dituntut berintegritas terhadap sistem dan berpegang pada nilai-nilai profesionalisme pekerjaan dan jabatan. Ada nilai Ber-AKHLAK yang harus dijaga dan tuntutan moral untuk menjadi role modelnya. Keduanya tak jarang tidak sejalan, saling bertabrakan dan dihadapkan pada pilihan sulit yang dilematis. Di sinilah konflik batin para ASN dan pemimpin birokrasi yang bermuara; antara loyalitas dan integritas. Dilema yang dihadapi para ASN hari ini bukan hanya persoalan teknis birokrasi, tetapi juga pergulatan moral dan psikologis yang dalam. Banyak dari mereka berada dalam posisi yang menuntut ketegasan administratif sekaligus fleksibilitas politis, menjalankan perintah dari atas, tetapi juga harus menjaga moral organisasi. Di sini pula letak konflik klasik antara loyalitas terhadap atasan dan integritas terhadap prinsip profesional, yang sering kali tidak dapat dijalankan bersamaan. ASN hari ini bisa dianggap sedang menghadapi konflik peran antara “melaksanakan perintah” dan “memegang prinsip”. Ketika seorang ASN sebenarnya paham mana yang benar, tapi tidak memiliki kuasa dan merasa terpaksa melakukan hal yang berbeda karena tekanan dari atas atau sistem yang tidak mendukung. Di situlah beban moral dan psikologis mulai menumpuk dengan risiko kelelahan secara mental. Seorang ASN di suatu Instansi Pemerintah misalnya, bisa ingin menegakkan aturan dengan adil, namun pada saat yang sama ditekan untuk mengambil keputusan yang menguntungkan pihak tertentu. Ia tahu apa yang benar, tetapi tuntutan sistem memaksanya melakukan hal yang berlawanan. Inilah yang kemudian menjadi benih dari konflik batin yang dalam. Terhadap situasi dilematis ini, hemat saya, dalam melaksanakan tugas diharapkan para ASN wajib memegang teguh dua prinsip, pertama; kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua; kepatuhan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Loyalitas ASN seharusnya hanya kepada dua hal itu. Para ASN adalah filter kebijakan pemerintah agar tidak melenceng dari norma dan kaidah. Telaahan dan kajian terhadap suatu kebijakan wajib diberikan kepada pimpinan agar menjadi pedoman. Bukan sebaliknya mencari cara mengamankan perintah yang tidak sesuai peraturan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Semoga tulisan singkat ini menjadi bahan refleksi bagi semua ASN di NTT. Tetap semangat melayani.







