Menu

Dark Mode
Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi WARGA JEMAAT BUKAN KUMPULAN PARA FANS (I Korintus 3:1–8) BERAPA SIH BIAYA MUTASI MASUK KENDARAAN PLAT LUAR? Pdt. Emr. Marta Mariam Mauta: Menuntaskan Panggilan dalam Kesetiaan

PEMBACA MENULIS

BERAPA SIH BIAYA MUTASI MASUK KENDARAAN PLAT LUAR?

badge-check


					BERAPA SIH BIAYA MUTASI MASUK KENDARAAN PLAT LUAR? Perbesar

(Catatan: Darius Beda Daton)
Catatan saya edisi kemarin dengan judul :”Protes Kendaraan Plat Luar dan BBM Bersubsidi” mendapat respon luar biasa. Lebih dari 115 ribu orang melihat postingan itu dalam satu hari. Sayangnya, lebih banyak respon negatif. Mencibir, caci maki dan kata-kata tidak pantas ditujukan ke Gubernur. Seolah gubernur melarang kendaraan plat luar mengisi semua jenis BBM di NTT. Padahal tidak demikian. Hanya pertilte dan solar. Saya maklum karena tidak semua orang mau membaca secara utuh catatan itu. Mungkin terlalu panjang. Lain waktu mungkin saya perlu meringkas lebih pendek agar mudah dipahami.
***
Saya mencatat beberapa respon warga. Respon itu patut di atensi oleh pelaksana layanan Samsat, para koordinator di masing-masing kabupaten dan pembina Samsat . Yaitu terkait alasan mengapa warga enggan mengurus mutasi kendaraan bermotor dari luar masuk ke NTT. Seorang warga dari Kabupaten Lembata dengan tegas mengatakan demikian: “apa saja yang kalian bahas dalam Rakor Samsat sehingga perihal plat luar saja tidak selesai bertahun-tahun. Saya kasih tahu akar persoalan di Lembata supaya kalian bahas lagi dalam Rakor. Di Lembata, banyak kendaraan plat luar karena urus mutasi ribet sekali. Mesti ke Kupang dan mengeluarkan biaya berlipat-lipat dari biaya normal. Ada solusi bisa titip ke pihak Samsat pun sama karena tarifnya menjadi 3 kali lipat dari tarif normal. Saya tanya ke Polres mengapa tidak bisa urus mutasi di Lembata saja. Jawabannya karena alat cetak BPKB tidak ada di Lembata. Pertanyaannya, alat cetak itu harga berapa sehingga satu kabupaten tidak bisa beli. Kalau memang tidak bisa beli, biar kami masyarakat yang kumpul uang saja buat beli karena kami butuh untuk urus mutasi lebih gampang di Lembata tanpa harus ke Kupang”.
***
Celotehan bernada protes ini saya jawab bahwa akan saya teruskan ke pembina Samsat sebagai masukan. Celotehan warga ini benar. Bagaimana mungkin pemilik kendaraan mau mutasi kendaraannya kalau ribet dan biayanya jadi berlipat-lipat dari tarif resmi. Mereka akhirnya memilih tetap saja dengan plat luar NTT daripada pusing tujuh keliling untuk urus mutasi. Pertanyaan warga tentang alat cetak BPKB dll itu juga kerap kami koordinasikan ke Polda NTT. Saya sendiri beberapa tahun lalu menyambangi dan diskusi dengan Dirlantas Polda NTT untuk bahas soal ini. Lalu tahun lalu saya sambangi lagi Kapolda NTT dan diskusi soal yang sama. Pertanyaan saya kala itu, apakah bisa cetak BPKB dll itu dilakukan di Polres masing-masing mengingat NTT daerah kepulauan. Ini dalam rangka kemudahan pelayanan dan memotong alur layanan agar tidak panjang. Dengan begitu pemilik kendaraan akan lebih hemat biaya dan waktu. Soalnya, dulu Polres masing-masing bisa cetak sendiri di daerah. Entah ada perubahan kebijakan atau pertimbangan lain sehingga saat ini pencetakannya menjadi terpusat hanya di Polda. Saya juga sempat tanya ke Polda lain di luar NTT. Ternyata di tempat mereka, Polres bisa mencetak BPKP. Jadi warga tidak perlu ke Polda. Tapi sudah lah. Soal ini nanti Ditlantas Polda yang urus.
***
Lalu berapa biaya resmi mutasi masuk kendaraan plat luar NTT dan apa saja syaratnya? Sebagai informasi bagi pemilik kendaraan plat luar bahwa saat ini untuk mutasi masuk tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN). Alias nol rupiah. Gratis. Pajak Kendaraan Bermotornya pun dikenakan diskon 50 %. Ditambah tarif BPKB sebesar Rp. 375.000 dan STNK sebesar Rp.160. 000 untuk roda dua serta 300.000 untuk roda empat. Itu saja biayanya. Dengan syarat mutasi antara lain ; BPKB, STNK, Pengantar Mutasi, Fiskal, KTP, cek Fisik, Kuitansi Pembelian. Berkas-berkas ini biasanya sudah ada dalam dokumen yang ditarik dari kota asal. Tinggal bawa untuk didaftarkan mutasi masuk di Samsat setempat. Makin tinggi pendapatan daerah, fasilitas publik yang layak akan terus dibangun dan dirawat. Demikian. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

WARGA JEMAAT BUKAN KUMPULAN PARA FANS (I Korintus 3:1–8)

14 June 2026 - 23:10 WITA

PROTES KENDARAAN PLAT LUAR DAN BBM BERSUBSIDI

11 June 2026 - 17:36 WITA

PUNGUTAN LIAR DI SYAHBANDAR

9 June 2026 - 20:29 WITA

Trending PEMBACA MENULIS