Menu

Dark Mode
Salus Populi Suprema Lex Esto: Bupati Rote Ndao Tegaskan Keselamatan Rakyat Lewat Penguatan Layanan Puskesmas Liverpool Bungkam Marseille 3-0 di Velodrome, Selangkah Lagi ke 16 Besar Liga Champions AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers 16 Januari 2026 Memperingati Sejumlah Hari Penting, dari Isra Miraj hingga Hari Remaja Baik Nasional Isra Miraj 2026 Diperingati 27 Rajab 1447 Hijriah, Jatuh pada 16 Januari Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – ‘Vonis bersalah membuat orang takut bicara’

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Habib Muannas Alaidid Somasi Sekjen PAN Soal Tuduhan Penistaan Agama terhadap Ade Armando

badge-check

Taklale.Com-Jakarta, Kuasa hukum Ade Armando, Habib Muannas Alaidid, SH, CTL dan Aulia Fahmi SH CLA mengirimkan somasi terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait cuitan yang menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama.

Dalam cuitan Eddy Soeparno melalui akun twitternya @eddy_soeparno 12 April 2022, 19:06.

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.”

Dalam Surat Somasi dari MA & A Muannas Alaidid & Associates tertanggal Kamis 14 April 2022 yang ditandatangani oleh Muannas Alaidid, SH, CTL, dan Aulia Fahmi SH, CLA ditegaskan beberapa poin:

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama
2.Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya
3.Tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan Ade Armando sudah diputus bersalah di Pengadilan

Karena itu Tim Kuasa Hukum Ade Armando menganggap cuitan Sekjen PAN itu “mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15”.

Cuitan Sekjen PAN itu yang diduga melakukan tuduhan dianggap oleh Tim Kuasa Hukum Ade Armando “merugikan dan membahayakan baik secara fisik dan mental Ade Armando”.

Karena itu Tim Kuasa Hukum Ade Armando meminta Eddy Soeparno menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya.

Tim Kuasa Hukum Ade Armando juga memberikan tempo 3×24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, kalau tidak maka akan dilakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata.

Pada hari Kamis 14 April 2022 Surat Somasi tersebut sudah dikirimkan ke Eddy Soeparno melalui alamat DPP PAN dan sudah diterima dengan bukti surat tanda terima.

(sumber : Cokro TV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

AJI: Keputusan MK Perkuat bahwa Sengketa Pers Harus Ditangani oleh Dewan Pers

20 January 2026 - 23:50 WITA

Trending Post PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM