Menu

Dark Mode
MERPATI DARI OSSU ITU TELAH TERBANG Hadapi Lonjakan Bencana, BPBD Kupang Gandeng Driver Online sebagai First Responder Lewat Program TOP Ranger Dari Sepuluh Kecamat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Sebuah Pesan untuk NTT: Ketangguhan Harus Dibangun Sebelum Bencana Datang Kemendagri dan BNPB Tinjau KENCANA Pratama di NTT, Sepuluh Camat Terima Penghargaan atas Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Pemprov NTT Sosialisasikan RAD Adaptasi Perubahan Iklim 2025–2045, Perkuat Ketahanan Daerah Menghadapi WARGA JEMAAT BUKAN KUMPULAN PARA FANS (I Korintus 3:1–8)

PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM

Habib Muannas Alaidid Somasi Sekjen PAN Soal Tuduhan Penistaan Agama terhadap Ade Armando

badge-check


					Habib Muannas Alaidid Somasi Sekjen PAN Soal Tuduhan Penistaan Agama terhadap Ade Armando Perbesar

Taklale.Com-Jakarta, Kuasa hukum Ade Armando, Habib Muannas Alaidid, SH, CTL dan Aulia Fahmi SH CLA mengirimkan somasi terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait cuitan yang menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama.

Dalam cuitan Eddy Soeparno melalui akun twitternya @eddy_soeparno 12 April 2022, 19:06.

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.”

Dalam Surat Somasi dari MA & A Muannas Alaidid & Associates tertanggal Kamis 14 April 2022 yang ditandatangani oleh Muannas Alaidid, SH, CTL, dan Aulia Fahmi SH, CLA ditegaskan beberapa poin:

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama
2.Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya
3.Tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan Ade Armando sudah diputus bersalah di Pengadilan

Karena itu Tim Kuasa Hukum Ade Armando menganggap cuitan Sekjen PAN itu “mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15”.

Cuitan Sekjen PAN itu yang diduga melakukan tuduhan dianggap oleh Tim Kuasa Hukum Ade Armando “merugikan dan membahayakan baik secara fisik dan mental Ade Armando”.

Karena itu Tim Kuasa Hukum Ade Armando meminta Eddy Soeparno menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya.

Tim Kuasa Hukum Ade Armando juga memberikan tempo 3×24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, kalau tidak maka akan dilakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata.

Pada hari Kamis 14 April 2022 Surat Somasi tersebut sudah dikirimkan ke Eddy Soeparno melalui alamat DPP PAN dan sudah diterima dengan bukti surat tanda terima.

(sumber : Cokro TV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Terima Paparan TBUPP, Hadiri Panen Sorgum hingga Bahas Pendidikan Bersama Mitra Strategis

11 June 2026 - 23:53 WITA

Festival Keluarga Malole Dorong Peran Orang Tua dalam Membangun Generasi Berkualitas di Rote Ndao

9 June 2026 - 22:56 WITA

PERNYATAAN SIKAP PGI ATAS PEMBUBARAN KEGIATAN PERKEMAHAN ANAK DAN REMAJA JMAI DI TAWANGMANGU, JAWA TENGAH

9 June 2026 - 21:42 WITA

Trending PEMERINTAHAN-POLITIK-HUKUM dan HAM