Menu

Dark Mode
NASIB BURUH HARI INI DERMAGA WAIJARANG DAN AKSI DEMO FORMALEN DI LEMBATA Ketika Otoritas Dosen Menjelma sebagai Intimidasi Fenomena Om Strom: Ketika Warga Menambal Jalan, Anggota Dewan Menambal Narasi Bupati Rote Ndao Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah, Evaluasi Kinerja hingga Terima Aspirasi Petani Bupati Rote Ndao Sambut Kunjungan Dirjen KSDA dan Anggota DPR RI, Dorong Konservasi dan Penguatan Pertanian

EKONOMI dan BISNIS

Hentikan Praktik Kartel, PRIMA Apresiasi Langkah KPPU Panggil Produsen Besar Minyak Goreng

badge-check


					Hentikan Praktik Kartel, PRIMA Apresiasi Langkah KPPU Panggil Produsen Besar Minyak Goreng Perbesar

Taklale.Com-Jakarta, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menilai bahwa polemik harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan oleh praktik oligarki. Struktur bisnis minyak goreng hanya dikuasai oleh segelintir korporasi besar yang memiliki kekuatan untuk mengendalikan pasokan dan mengontrol harga.

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memanggil para produsen besar minyak goreng yang diduga melakukan praktik kartel.

Menurut dia, minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Jangan sampai pasokan dan harganya hanya dikendalikan oleh segelintir orang saja.

“Kalau hanya dikendalikan segelintir orang, dimana peran negara? Langkah KPPU ini perlu didukung,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/2).

Untuk diketahui, sampai saat ini komoditas minyak goreng masih langka di beberapa daerah. Bahkan, kelangkaan itu disaksikan sendiri oleh Menteri Perdagangan M Lutfi saat meninjau Pasar Terong dan Pasar Pabaeng-baeng di Makassar Sulawesi Selatan.

Alif menyampaikan, pemerintah harus melakukan tindakan tegas kepada para korporasi besar yang menguasai struktur bisnis minyak goreng tersebut.

Apalagi, lanjut dia, pemerintah sudah beberapa kali menginisiasi kebijakan tapi tidak dihiraukan oleh mereka.

“Jangan-jangan pemerintah takut dengan segelintir korporasi besar itu? Ini kan ironi,” tukasnya.

Alif juga mendorong KPPU untuk menginvestigasi praktik kartel di beberapa komoditas lainnya. Selama ini praktik semacam itu juga terjadi pada kebutuhan pokok dan hajat hidup masyarakat yang lain seperti, beras, kedelai, gula, bawang dan lain-lain.

Ia menyebut, praktik kartel dan monopoli di sektor ekonomi bisnis tidak bisa dibiarkan. Apalagi, hal semacam ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

“Kartel dan penguasaan bisnis oleh segelintir orang tidak dibenarkan di negara kita. Praktik oligarki harus diberangus,” tegasnya.

Foto : Wikipedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Inflasi Turun Secara Tahunan Tapi Naik Secara Bulanan, PSI: Efisienkan Ekonomi dengan Membangun Infrastruktur

3 July 2023 - 18:23 WITA

OJK Diminta Segera Jelaskan Duduk Soal Kredit Macet di Bank Mayapada, PSI: Jangan Sampai Terulang Skandal Bank Century

23 June 2023 - 22:31 WITA

PSI Yakin dengan Pasar Keuangan Indonesia di Tengah Ancaman Gagal Bayar Utang AS

23 May 2023 - 19:58 WITA

Trending EKONOMI dan BISNIS