Menu

Dark Mode
KIPP : Mendesak Presiden dan DPR Untuk Mengabulkan Tuntutan Rakyat Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi

REPORTASE

KIPP : Mendesak Presiden dan DPR Untuk Mengabulkan Tuntutan Rakyat

badge-check

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengeluarkan Siaran Pers Situasi Nasional pada Jumat malam (29/08/25) yang ditujukan kepada Presiden dan DPR untuk mengabulkan tuntutan rakyat.

Siaran Pers ditandatangani oleh Brahma Aryana selalu Ketua Caretaker

 

SIARAN PERS SITUASI NASIONAL: Mendesak Presiden dan DPR  Untuk Mengabulkan Tuntutan Rakyat

 

Jakarta, 29 Agustus 2025 – Ketika rakyat turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka sebagai respons atas kebijakan

pemerintah dan DPR yang dinilai tidak pro-rakyat, negara justru menjawab dengan kekerasan yang brutal dan mematikan. Tragedi terbaru di mana kendaraan Brimob

Membunuh pengemudi ojek online adalah bukti nyata bahwa aparat keamanan, justru telah menjadi ancaman paling berbahaya.

Kami mengapresiasi langkah Presiden yang telah menyampaikan permohonan maaf dan mengevaluasi Polri. Namun, permohonan maaf saja tidaklah cukup. Sikap ini hanyalah penenang sesaat, bukan sikap konkret yang dapat memulihkan luka mendalam di tubuh demokrasi kita. Insiden ini adalah puncak dari pola kekerasan yang terus berulang dalam setiap aksi-aksi kerakyatan. Terhadap hal tersebut, berikut pernyataan sikap KIPP Indonesia:

Pertama, kami mendesak Presiden mengambil langkah nyata untuk meredam amarah publik dengan mengabulkan tuntutan publik, salah satunya yakni memerintahkan kepada menteri keuangan untuk meninjau kembali alokasi anggaran tunjangan anggota DPR RI. Presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atau instrumen hukum lainnya.

Kedua, kami mendesak Presiden RI dan Pimpinan DPR RI agar melakukan langkah-langkah: Membatalkan Surat Sekretariat Jenderal DPR RI yang mengatur tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan dan Mengalihkan alokasi anggaran yang semula direncanakan untuk tunjangan tersebut ke sektor-sektor yang lebih mendesak bagi masyarakat, seperti subsidi kebutuhan pokok, pendidikan, atau kesehatan, serta langkah lainnya yang dapat menjawab tuntutan publik.

Ketiga, kami mengecam segala bentuk kriminalisasi Polri terhadap demonstran. Negara harus menghindari upaya-upaya state terror dengan mengedepankan penegakanberbasis HAM. Sebab, berdasarkan pemantauan kami di lapangan, pembangkangkan sipil (Civil Obedience) terhadap otoritas negara sudah termanifestasi menjadi sebuah perlawanan yang agresif dan dipastikan berpotensi mengalami peningkatan eskalasi yang lebih tinggi.

Kempat, langkah-langkah tersebut penting secepatnya dilakukan secara konkret dan tidak hanya sekadar formalitas, mengingat situasi nasional yang sudah mengarah pada kondisi chaotic yang semakin parah dan berpotensi berkelanjutan dan meluas se-Indonesia.

Demikian disampaikan pernyataan ini dengan memperhatikan situasi dan keadaan politik nasional untuk disebarluaskan pemuatannya.

 

Penuh Hormat,

KIPP Indonesia

 

Brahma Aryana

Ketua Caretaker

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan

28 August 2025 - 11:16 WITA

Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang

28 August 2025 - 06:23 WITA

Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang

28 August 2025 - 05:23 WITA

Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi

27 August 2025 - 19:30 WITA

KUNJUNGAN TANPA PEMBERITAHUAN KE KANTOR PENGUJIAN KENDARAAN KABUPATEN KUPANG

27 August 2025 - 19:08 WITA

Trending on REPORTASE