Menu

Dark Mode
KIPP : Mendesak Presiden dan DPR Untuk Mengabulkan Tuntutan Rakyat Ombudsman NTT Audiensi dengan Bupati Kupang, Bahas Pengawasan Layanan Publik dan Pungutan Uji Kendaraan OMBUDSMAN NTT MENEMUI BUPATI KUPANG Ombudsman NTT Temukan Masalah Layanan Uji Kendaraan di Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Kupang Gubernur NTT Terbitkan Pergub Baru Tata Niaga Sapi, Berat Minimal Sapi Antar Pulau Direvisi

Politik

PRIMA Duga Pemerintah Terlibat dalam Bisnis Tes PCR

badge-check


					PRIMA Duga Pemerintah Terlibat dalam Bisnis Tes PCR Perbesar

Jakarta-Taklale.Com, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menduga pemerintah terlibat dalam bisnis layanan tes polymerase chain reaction (PCR) yang digunakan sebagai metode pemeriksaan virus SARS Co-2 (Covid-19).

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal mengatakan, dugaan itu muncul lantaran pemerintah seperti sengaja tidak mengintervensi harga tes PCR sejak awal.

Tidak hanya itu, lanjut dia, pemerintah juga terkesan melakukan pembiaran atas melambungnya harga tes PCR waktu awal-awal Covid-19 masuk ke Indonesia.

“Bisa jadi pemerintah ikut terlibat dan mengambil keuntungan dalam bisnis ini,” ungkap Alif dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah akan menurunkan harga tes PCR 300 ribu rupiah.

Saat awal-awal pandemi, biaya tes PCR di Indonesia berada pada kisaran 900 rb rupiah sampai 1 juta rupiah ke atas.

Kemudian, Agustus lalu, karena banyak mendapat kritikan dari masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR menjadi 495 ribu rupiah sampai 525 ribu rupiah.

Alif menuding, terkait dengan ketidakpastian harga tes PCR ini ada kebohongan yang sistematis. Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah mengetahui hal ini namun mereka hanya diam dan terkesan melegalkan kebohongan itu.

“Terkait PCR, ada kebohongan yang sepertinya dilegalkan dan diketahui oleh pemerintah,” imbuhnya.

Alif menuturkan, masyarakat juga dibuat bingung dengan ketidakpastian masa berlaku tes PCR. Sebelumnya, batas waktu PCR hanya 2 x 24 jam. Namun, saat ini masa berlaku tes PCR berubah menjadi 3 x 24 jam.

“Soal tenggang waktu yang diberikan untuk melakukan penerbangan juga membingungkan dari 2 x 24 jam jadi 3 x 24 jam,” tuturnya.

Foto : jatengprov.go.id

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PDIP Umumkan Struktur DPP 2025–2030, Megawati Kembali Pimpin dan Rangkup Jabatan Sekjen

2 August 2025 - 18:38 WITA

Simson Polin Reses dengan Pendeta GMIT di Teritori Rote Ndao

15 July 2025 - 13:49 WITA

Daftar Lengkap Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

20 October 2024 - 23:32 WITA

Selamat Tinggal Jokowi, Selamat Tinggal Cita-Cita Republik?

2 August 2024 - 03:24 WITA

PIS DUKUNG PEMERINTAH INDONESIA WUJUDKAN KEMERDEKAAN PALESTINA

14 May 2024 - 11:04 WITA

Trending on Politik