JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) kembali menyampaikan seruan mendesak kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi militer di Papua untuk menghentikan segala bentuk kekerasan bersenjata. Seruan ini dilatarbelakangi oleh serangkaian peristiwa tragis yang terus memakan korban jiwa dari kalangan warga sipil tak bersalah.

Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian di Kampung Marini, Bokondini, pada 14 April lalu, yang merenggut nyawa warga sipil Elki Wunungga, serta aksi pembunuhan brutal terhadap sembilan warga sipil—termasuk seorang anak berusia lima tahun—dan menyebabkan luka-luka akibat peluru tajam dari aparat militer saat operasi di Distrik Kemburu, Puncak Papua, adalah bukti nyata betapa rendahnya nilai kehidupan warga sipil Papua di daerah konflik. Situasi ini menunjukkan bahwa nyawa warga sipil di Papua Pegunungan dan Papua Tengah seolah tak berarti di mata pihak-pihak yang melakukan operasi militer di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, PGI dengan tegas menyatakan:
- Perlu penghormatan dan perlindungan HAM warga sipil tak bersenjata: Kami menuntut penghormatan penuh dan perlindungan maksimal bagi seluruh warga sipil tak bersenjata di wilayah konflik. Warga sipil Papua memiliki hak fundamental untuk hidup dan menikmati berkat Tuhan, sama seperti seluruh umat manusia.
- Perlu pengusutan tuntas dan penghukuman kepada para pelakunya: Kami menilai tindakan penyerangan dan penghilangan nyawa oleh aparat kepolisian dan militer terhadap warga sipil yang dilindungi oleh hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa) adalah sebuah pelanggaran berat sekaligus kejahatan hak asasi manusia (HAM).
Karena itu PGI meminta,
- Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mengusut tuntas kedua kasus yang terjadi;
- Segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberian sanksi hukuman yang maksimal.
Kami percaya bahwa keadilan dan perdamaian hanya dapat terwujud jika hak-hak dasar setiap individu, terutama warga sipil yang paling rentan, dihormati dan dilindungi sepenuhnya.
Jakarta, 21 April 2026
Pdt. Ronald Rischard Tapilatu
Kepala Biro Papua PGI







